Header Ads

Algojo Cambuk Pasangan Gay

Hasil gambar untuk hukum cambuk gay di aceh
Pasangan sejenis (gay) yang ditangkap warga di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk hari ini. Mereka masing-masing dicambuk 82 kali setelah dikurangi masa tahanan.

ksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Syuhada, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5/2017). Sebuah panggung beratap terpal didirikan di sana. Eksekusi cambuk disaksikan seribuan warga lintas usia.

Mereka berdiri di luar pagar pembatas panggung eksekusi. Pria dan wanita dipisah. Saat proses cambuk berlangsung, warga berkali-kali terdengar meneriaki para terpidana. Ada lima pasangan yang menjalani hukuman hari ini, yaitu empat pasangan ikhtilat (bercumbu) dan satu pasangan gay.

Kedua terpidana kasus liwath (gay) itu dicambuk terakhir. Terpidana MT (23) asal Sumatera Utara menjadi terpidana gay pertama yang menghadap algojo. Saat berjalan ke panggung, MT menutup mulut dengan tangan.
Hasil gambar untuk hukum cambuk gay di aceh
Setelah MT berdiri di atas panggung, tiga algojo kemudian naik. Mereka mencambuk MT secara bergantian. Setiap hitungan 20, eksekutor diganti. Saat hitungan ke-40, pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh memberikan air mineral untuk MT.

Selama proses cambuk, ia memegang erat ujung bajunya. Para terpidana selama proses cambuk mengenakan baju putih yang disiapkan panitia. MT terlihat lebih banyak menunduk hingga hukuman cambuk selesai.

Setelah itu, giliran MH (20) asal Bireuen, Aceh, menghadap algojo yang berjumlah dua orang. Para eksekutor diganti setiap hitungan 40. Ia juga sempat diberi minum oleh panitia.

Eksekusi cambuk kali ini mendapat pengawalan lebih ketat dari pihak kepolisian dan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Kota Banda Aceh. Petugas hanya membolehkan pihak terkait dan wartawan mendekat ke panggung. 

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan kedua terpidana liwath ini ditangkap warga Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Maret lalu. Setelah menjalani persidangan, keduanya divonis 85 kali cambuk. Namun, setelah berada di penjara selama tiga bulan sejak ditangkap hingga vonis, hukuman keduanya dikurangi tiga kali.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.